Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks, Direktur BSTV Terancam Penjara 10 Tahun

Selain AZ, Polres Metro Jakarta Pusat juga turut menangkap dua orang lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:44 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks, Direktur BSTV Terancam Penjara 10 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kiri) memberikan keterangan mengenai penangkapan direktur BSTV atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Pemilik channel YouTube Aktual TV ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA. (Suara.com/Yasir)
Pemilik channel YouTube Aktual TV ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA. (Suara.com/Yasir)

Penangkapan AZ murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

"Ada konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga:Polisi Telusuri Dugaan Aktor Penyuruh di Balik Konten Hoaks YouTube Aktual TV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak