Soal Pengunjung di Bawah 12 Tahun, TMII Tunggu SK Dinas Parekraf DKI

Status PPKM DKI Jakarta jadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:46 WIB
Soal Pengunjung di Bawah 12 Tahun, TMII Tunggu SK Dinas Parekraf DKI
Pengunjung menaiki wahana perahu bebek di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (12/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk berkunjung.

Pasalnya, pihak TMII masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait aturan pengunjung di bawah 12 tahun.

"Untuk sekarang belum. Masih tunggu SK dari Dinas Parekraf DKI Jakarta dulu," kata Humas TMII Adi Widodo, Selasa (19/10/2021).

Penegasan itu terkait dengan telah menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta dari level tiga menjadi dua.

Baca Juga:Tegas, Wagub DKI Larang Tempat Wisata Terima Pengunjung Anak di Bawah 12 Tahun

Status PPKM DKI Jakarta jadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Keputusan PPKM Level 2 Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.

Baca Juga:Peserta Tes CPNS Bebas Aturan Ganjil Genap di TMII

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak