PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi

PPKM Tangsel jadi level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:24 WIB
PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai rapat di kantor DPRD Tangsel, Kamis (5/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Setelah cukup lama terjebak di level 3, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini turun ke level 2.

Perubahan status PPKM Tangsel jadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Keputusan terkait PPKM Level 2 Tangsel dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penerapan PPKM Level 2 menjadi langkah awal untuk menuju kehidupan normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.

Baca Juga:Anies: PPKM Level 2 Jakarta Jadi Tanggung Jawab Bersama se-Jabodetabek

Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan yang membuat kapasitas aktivitas masyarakat di ruang publik bertambah.

Mulai dari pesta pernikahan, pelaksanaan ibadah hingga taman bermain dan tempat hiburan.

Benyamin menyebut, faktor utama wilayahnya beralih status jadi PPKM Level 2 lantaran capaian vaksinasi melebihi standar minimum dari pemerintah pusat.

"Saat ini Tangsel masuk ke PPKM Level 2, jadi mulai beranjak normal lagi. Karena vaksinasi kita di Inmendagri sudah mencapai 70 persen baik vaksin pertama dan kedua sudah lebih dari 70 persen. Artinya sudah melampaui standar minimum," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Benyamin memaparkan, dalam PPKM Level 2 Tangsel masyarakat kini leluasa beraktivitas lantaran jumlah pembatasan aktivitas bertambah. Di restoran, semula 50 persen kini jumlah kunjungan dan makan di restoran jadi 75 persen.

Baca Juga:Jakarta PPKM Level 2, Plaza Blok M Mulai Buka Tempat Permainan Anak

Lalu di tempat ibadah, semula 50 persen juga bertambah jadi 75 persen sehingga jumlah masyarakat melaksanakan ibadah misalnya salat berjamaah lebih banyak.

"Kapasitas lebih luas, pesta pernikahan kapasitasnya bertambah dari 30 persen kini jadi 50 persen kalau undagannya 1.000 yang datang bisa 500 orang," ungkap Benyamin.

"Kalau tempat bermain anak di mall sudah boleh dibuka, tempat hiburan dibuka dengan pengaturan yang ketat. Di Tangsel kita ingin mengatur penyelenggaraan aktivitas di taman kota," sambung Benyamin.

Menurutnya, PPKM Level 2 Tangsel berlaku hari ini hingga 1 November 2021 mendatang. Untuk di mall, kini anak-anak yang belum divaksin diperbolehkan masuk tanpa harus scan barcode PeduliLindungi.

"Anak-anak boleh masuk ke mall tanpa scan barcode PeduliLindungi tapi hanya orangtuanya yang scan barcode. Termasuk ke bioskop juga anak kecil boleh masuk," terangnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini