Polda Metro Jaya Bekuk 2 Komplotan Begal Sadis di Bekasi dan Depok

Total ada sembilan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:31 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk 2 Komplotan Begal Sadis di Bekasi dan Depok
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Secara total ada sembilan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya dan seluruhnya kini telah menyandang status tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

Para tersangka begal tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah barang curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini