Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!

Halimah menuturkan, pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

"Katanya sudah dimasukin ke kamar, sudah disekap di kamar. Kemudian ada warga yang beli lalu korban lepas, jalan pulang sambil nangis. Emaknya dateng ke warung marah-marah," terang Agus.

Lokasi penyepakan dan pencabulan yang diduga dilakukan penjaga warung kelontong terhadap remaja berusia 14 tahun di Pamulang, Tangsel, Senin (18/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Lokasi penyepakan dan pencabulan yang diduga dilakukan penjaga warung kelontong terhadap remaja berusia 14 tahun di Pamulang, Tangsel, Senin (18/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Soal pelaku, Agus tak mengetahui betul identitasnya. Pasalnya, pelaku diketahui baru sekira tiga bulan menjaga warung kelontong tersebut.

"Kita nggak tahu, tadi ditanya identitasnya juga nggak punya KTP. Baru sekitar dua-tiga bulan di sini, emang ganti-ganti terus orangnya (penjaga warungnya—red)," ungkapnya.

Sementara itu, S ibu korban pencabulan, terlihat masih syok atas peristiwa pencabulan yang dialami putrinya.

Baca Juga:PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

Akibatnya, S enggan memberikan keterangan saat ditemui SuaraJakarta.id, Senin (18/10/2021) malam.

"Enggak, enggak. Sudah selesai, sudah damai," kata S sambil menggendong cucu atau anak korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini