PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

Pemkot Tangsel sangat berhati-hati dalam pembukaan tempat karaoke dan spa agar tidak terjadi penularan COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:22 WIB
PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya
Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan spa kembali beroperasi.

Pembukaan kembali tempat karaoke dan spa ini seiring penurunan status PPKM Tangsel dari sebelumnya level tiga menjadi dua.

Meski begitu, ada syarat yang diberlakukan Satgas COVID-19 Tangsel nantinya terkait pembukaan tempat karaoke dan spa.

"Karaoke dan spa massage nanti diatur lebih lanjut secara khusus oleh dinas teknisnya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi

"Harus ada fakta integritas dulu dengan Satgas COVID-19," tegasnya.

Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel sangat berhati-hati dalam pembukaan tempat karaoke dan spa agar tidak terjadi penularan COVID-19.

"Kalau umpamanya memenuhi standar nggak papa, tapi kalau tidak memenuhi ya nggak kita izinkan. Peluang buka itu ada, tapi saya hati-hati aja," tutur Benyamin.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri vaksinasi massal di Sport Center, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri vaksinasi massal di Sport Center, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

PPKM Tangsel Turun Level

Perubahan status PPKM Tangsel jadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Baca Juga:Anies: PPKM Level 2 Jakarta Jadi Tanggung Jawab Bersama se-Jabodetabek

Keputusan terkait PPKM Level 2 Tangsel dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19.

Benyamin mengatakan, penerapan PPKM Level 2 menjadi langkah awal untuk menuju kehidupan normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.

Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan yang membuat kapasitas aktivitas masyarakat di ruang publik bertambah.

Mulai dari pesta pernikahan, pelaksanaan ibadah hingga taman bermain dan tempat hiburan.

Benyamin menyebut, faktor utama wilayahnya beralih status jadi PPKM Level 2 lantaran capaian vaksinasi melebihi standar minimum dari pemerintah pusat.

"Saat ini Tangsel masuk ke PPKM Level 2, jadi mulai beranjak normal lagi. Karena vaksinasi kita di Inmendagri sudah mencapai 70 persen baik vaksin pertama dan kedua sudah lebih dari 70 persen. Artinya sudah melampaui standar minimum," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Benyamin memaparkan, dalam PPKM Level 2 Tangsel masyarakat kini leluasa beraktivitas lantaran jumlah pembatasan aktivitas bertambah. Di restoran, semula 50 persen kini jumlah kunjungan dan makan di restoran jadi 75 persen.

Lalu di tempat ibadah, semula 50 persen juga bertambah jadi 75 persen sehingga jumlah masyarakat melaksanakan ibadah misalnya salat berjamaah lebih banyak.

"Kapasitas lebih luas, pesta pernikahan kapasitasnya bertambah dari 30 persen kini jadi 50 persen kalau undagannya 1.000 yang datang bisa 500 orang," ungkap Benyamin.

"Kalau tempat bermain anak di mall sudah boleh dibuka, tempat hiburan dibuka dengan pengaturan yang ketat. Di Tangsel kita ingin mengatur penyelenggaraan aktivitas di taman kota," sambung Benyamin.

Menurutnya, PPKM Level 2 Tangsel berlaku hari ini hingga 1 November 2021 mendatang. Untuk di mall, kini anak-anak yang belum divaksin diperbolehkan masuk tanpa harus scan barcode PeduliLindungi.

"Anak-anak boleh masuk ke mall tanpa scan barcode PeduliLindungi tapi hanya orangtuanya yang scan barcode. Termasuk ke bioskop juga anak kecil boleh masuk," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini