PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

Pemkot Tangsel sangat berhati-hati dalam pembukaan tempat karaoke dan spa agar tidak terjadi penularan COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:22 WIB
PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya
Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan spa kembali beroperasi.

Pembukaan kembali tempat karaoke dan spa ini seiring penurunan status PPKM Tangsel dari sebelumnya level tiga menjadi dua.

Meski begitu, ada syarat yang diberlakukan Satgas COVID-19 Tangsel nantinya terkait pembukaan tempat karaoke dan spa.

"Karaoke dan spa massage nanti diatur lebih lanjut secara khusus oleh dinas teknisnya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi

"Harus ada fakta integritas dulu dengan Satgas COVID-19," tegasnya.

Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel sangat berhati-hati dalam pembukaan tempat karaoke dan spa agar tidak terjadi penularan COVID-19.

"Kalau umpamanya memenuhi standar nggak papa, tapi kalau tidak memenuhi ya nggak kita izinkan. Peluang buka itu ada, tapi saya hati-hati aja," tutur Benyamin.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri vaksinasi massal di Sport Center, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri vaksinasi massal di Sport Center, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

PPKM Tangsel Turun Level

Perubahan status PPKM Tangsel jadi level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Baca Juga:Anies: PPKM Level 2 Jakarta Jadi Tanggung Jawab Bersama se-Jabodetabek

Keputusan terkait PPKM Level 2 Tangsel dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19.

Benyamin mengatakan, penerapan PPKM Level 2 menjadi langkah awal untuk menuju kehidupan normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.

Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan yang membuat kapasitas aktivitas masyarakat di ruang publik bertambah.

Mulai dari pesta pernikahan, pelaksanaan ibadah hingga taman bermain dan tempat hiburan.

Benyamin menyebut, faktor utama wilayahnya beralih status jadi PPKM Level 2 lantaran capaian vaksinasi melebihi standar minimum dari pemerintah pusat.

"Saat ini Tangsel masuk ke PPKM Level 2, jadi mulai beranjak normal lagi. Karena vaksinasi kita di Inmendagri sudah mencapai 70 persen baik vaksin pertama dan kedua sudah lebih dari 70 persen. Artinya sudah melampaui standar minimum," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini