SuaraJakarta.id - Sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah mulai menerima pengunjung anak di bawah 12 tahun mulai hari ini, Rabu (20/10/2021). Salah satunya Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Humas TMII Adi Widodo membenarkan pihaknya sudah mulai menerima anak-anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung.
Ketentuan itu berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua Corona Virus Disease 2019.
"Iya benar hari ini sudah mulai terima," kata Adi Widodo saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Jakarta PPKM Level 2, Pemprov DKI Mulai Buka Area Publik, Kapasitas 25 Persen
Adi menambahkan untuk pengunjung anak di bawah usia 12 tahun juga tetap harus mengikuti persyaratan yaitu didampingi oleh orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19.
"Pendamping orang tua harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Adi Widodo.
Diketahui, pemerintah menurunkan status PPKM Jakarta dari level tiga menjadi level dua, karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.
Baca Juga:PPKM Turun Level 2, Anies Bolehkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka Lagi
Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi. [Antara]