Kebijakan pembukaan fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).
Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman itu di antaranya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait.
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung.
Baca Juga:Sudah Boleh Buka, Tempat Wisata di Lembang Bandung Barat Masih Sepi Pengunjung
![Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menengok Harimau Sumatera bernama Tino yang terpapar Covid-19 di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/01/84776-taman-margasatwa-ragunan.jpg)
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Tak hanya itu, ganjil genap diterapkan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.