Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Ingatkan Warga: Tetap Hati-Hati, Jangan Euforia

Riza mengingatkan, agar warga Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan saat Jakarta PPKM Level 2.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:05 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Ingatkan Warga: Tetap Hati-Hati, Jangan Euforia
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua dari kiri) dalam acara vaksinasi massal yang digelar Resimen Universitas Negeri Jakarta bekerjasama dengan Kodam Jaya di Gedung Aula Latief Kampus A UNJ, Senin (18/10/2021). [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga ibu kota tidak euforia di tengah PPKM Level 2 Jakarta.

Sebab, kata Wagub DKI, potensi penularan COVID-19 masih mungkin terjadi.

"Potensi orang keluar rumah meningkat, potensi interaksi meningkat, dan potensi kerumunan juga bisa meningkat, sehingga potensi penyebaran juga bisa meningkat. Kami minta seluruh warga Jakarta tetap hati-hati, jangan euforia," kata Riza saat meninjau RSUD Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Riza mengingatkan, agar warga Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan saat Jakarta PPKM Level 2.

Baca Juga:PPKM Level 2 Jakarta, Ragunan Buka Kembali Sabtu 23 Oktober

Pada PPKM Level 2 Jakarta, sejumlah sektor dilonggarkan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.

Adapun pelonggaran itu di antaranya, sektor non-esensial kini sudah diperbolehkan untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen, sedangkan sebelumnya hanya 25 persen.

Kemudian, supermarket dan pasar rakyat juga ditingkatkan kapasitasnya pengunjungnya dari 50 persen menjadi 75 persen. Pengunjung bioskop ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen.

Untuk pusat perbelanjaan/mal, kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun dibolehkan berkunjung ke mal dengan didampingi orang tua dan tempat bermain anak juga dibuka dengan syarat orang tua menyertakan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan.

Baca Juga:Jakarta PPKM Level 2, Pemprov DKI Mulai Buka Area Publik, Kapasitas 25 Persen

Pengunjung melihat koleksi burung di Taman Burung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (12/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjung melihat koleksi burung di Taman Burung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (12/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Rumah ibadah kapasitasnya juga ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen.

Taman umum dan tempat wisata umum juga sudah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Penerapan ganjil genap dilakukan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Begitu juga lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan diizinkan buka kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini