SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menunda proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik. Ditunda untuk waktu yang belum ditentukan," kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia, Pieter Ell di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Pieter juga mengaku tidak menerima informasi terkait penundaan proses mediasi yang sedianya digelar Kamis ini.
Dia juga menambahkan alasan pihak kepolisian terkait penundaan agenda mediasi Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan adalah alasan kedinasan.
Baca Juga:Tiba di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya dan Pacar Kompak Bungkam ke Media
"Alasan kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penyidik sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," ungkapnya.
Pieter juga menambahkan bahwa pihak Haris dan Fatia belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, namun penyidik langsung mengambil inisiatif untuk menggelar mediasi antara Luhut sebagai pelapor dan Haris-Fatia sebagai terlapor.
"Kita belum pernah diperiksa dan ini saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga Telegram dari Kapolri," pungkasnya.
![Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (tengah) usai memenuhi panggilan untuk mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Sslatan, Kamis, (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/21/78172-haris-azhar.jpg)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran peredaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca Juga:Buntut Kabur Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang Berlapis
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
- 1
- 2