3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda di Ciracas Dibekuk, Ini Kronologisnya

Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyoknya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 19:26 WIB
3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda di Ciracas Dibekuk, Ini Kronologisnya
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka pengeroyokan di Ciracas, Jumat (22/10/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Tiga dari enam pelaku pengeroyokan yang tewaskan seorang pemuda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (17/10/2021), ditangkap.

Ketiga tersangka pengeroyokan itu masing-masing berinisial RP, YS, dan RZS. Namun polisi tak merinci kapan dan lokasi penangkapan ketiga pelaku.

"Saat ini diamankan beserta barang bukti yaitu tiga buah celurit yang digunakan saat beraksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (22/10/2021).

Erwin berharap tiga pelaku lainnya yang  buron, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Danlanud Soewondo Ungkap Penyebab Anggota TNI AU Dikeroyok

Terkait kronologi pengeroyokan, Erwin menjelaskan, bermula dari saling ejek di media sosial. Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyoknya.

Korban dan para tersangka kemudian bertemu hingga terjadi pengeroyokan pada Minggu pukul 03.30 WIB.

"Karena saling menantang maka ketika bertemu dengan para tersangka yang jumlahnya sekitar enam orang, akhirnya korban dikeroyok kemudian dianiaya dan dilukai dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Erwin.

Berdasarkan penyidikan, Erwin mengatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.

"Dari penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas dapat diketahui bahwa korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Erwin.

Baca Juga:Mengenal Siapa Aipda Ambarita, Anggota Polres Metro Jakarta Timur yang Dimutasi

Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak