3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda di Ciracas Dibekuk, Ini Kronologisnya

Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyoknya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 19:26 WIB
3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda di Ciracas Dibekuk, Ini Kronologisnya
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka pengeroyokan di Ciracas, Jumat (22/10/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Tiga dari enam pelaku pengeroyokan yang tewaskan seorang pemuda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (17/10/2021), ditangkap.

Ketiga tersangka pengeroyokan itu masing-masing berinisial RP, YS, dan RZS. Namun polisi tak merinci kapan dan lokasi penangkapan ketiga pelaku.

"Saat ini diamankan beserta barang bukti yaitu tiga buah celurit yang digunakan saat beraksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (22/10/2021).

Erwin berharap tiga pelaku lainnya yang  buron, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Danlanud Soewondo Ungkap Penyebab Anggota TNI AU Dikeroyok

Terkait kronologi pengeroyokan, Erwin menjelaskan, bermula dari saling ejek di media sosial. Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyoknya.

Korban dan para tersangka kemudian bertemu hingga terjadi pengeroyokan pada Minggu pukul 03.30 WIB.

"Karena saling menantang maka ketika bertemu dengan para tersangka yang jumlahnya sekitar enam orang, akhirnya korban dikeroyok kemudian dianiaya dan dilukai dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Erwin.

Berdasarkan penyidikan, Erwin mengatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.

"Dari penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas dapat diketahui bahwa korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Erwin.

Baca Juga:Mengenal Siapa Aipda Ambarita, Anggota Polres Metro Jakarta Timur yang Dimutasi

Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak