SuaraJakarta.id - Jurnalis Suara.com mendapatkan intimidasi dari oknum jaksa di Kejati Lampung yang diduga terlibat dalam kasus jual beli perkara. Menanggapi kabar tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari akan mencari tahu ke pihak Kejati Lampung.
Taufik sempat kaget ketika diceritakan ada seorang jurnalis yang mendapatkan intimidasi dari seorang oknum jaksa berinisial A tersebut. Ia lantas menyarankan jurnalis tersebut mendapatkan pendampingan dari pihak terkait.
"Saran saya minta pendampingan dulu dari lembaga profesi dan minta lembaga profesi bertindak," kata Taufik saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu Taufik masih belum mau menanggapi adanya intimidasi lebih dini. Anggota Komisi III Dapil Lampung I tersebut akan mengkonfirmasi kabar tersebut langsung ke pihak Kejati Lampung.
Baca Juga:Kejaksaan Tinggi Lampung Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Suara.com
"Saya akan tanyakan ke Kejati. Jadi supaya saya tidak berperang statement di media melainkan langsung meminta ada tindak lanjut dari institusi," ujarnya.
Kronologi Intimidasi
Sebelumnya, oknum jaksa di Kejati Lampung berinisial A mengancam melaporkan jurnalis Suara.com Ahmad Amri ke polisi dengan pasal dalam UU ITE. Oknum jaksa tersebut bahkan sudah meminta dua orang mencari Amri.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.
Mengutip SuaraLampung.id, intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi. Tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus pembalakan liar atau illegal logging.
Baca Juga:Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan
Ahmad Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara, Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan. Diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi, Jumat (22/2021). Amri mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A.
Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman Kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.
Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung.
Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun jaksa tersebut mengatakan itu sudah aturan, Jika ingin masuk ke Gedung Kejati Lampung.
Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.
Jaksa A mengatakan sudah menyimpan tangkapan layar pesan WA Amri dan mengonsultasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan pasal dalam UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang. Karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.
Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.