Dituding Tak Mau Ganti Rugi Motor Pengunjung Hilang di Parkiran Resminya, Ini Kata RSCM

Setiap kendaraan yang hilang di tempat parkir resminya telah ditanggung asuransi oleh pengelola parkir.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:22 WIB
Dituding Tak Mau Ganti Rugi Motor Pengunjung Hilang di Parkiran Resminya, Ini Kata RSCM
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat [suara.com/Tri Setyo]

SuaraJakarta.id - Manajemen Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Senen, Jakarta Pusat angkat bicara terkait kabar di media sosial yang menyebut pihaknya tidak mau mengganti rugi hilangnya sepeda motor pengunjung di tempat parkir resminya.

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Humas RSCM, mereka memastikan setiap kendaraan yang hilang di tempat parkir resmi RSCM telah ditanggung asuransi oleh pengelola parkir.

"Setiap kendaraan yang masuk secara resmi dan menggunakan karcis parkir resmi RSCM telah di tanggung asuransi kehilangan dan kerusakan oleh pengelola parkir yang saat ini bekerjasama dengan RSCM," tulis Humas RSCM dalam keterangannya saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (23/10/2021).

Dalam keterangannya itu, Humas RSCM menyatakan akan melakukan evaluasi.

Baca Juga:Viral RSCM Disebut Tak Mau Ganti Rugi Motor Pengunjung Hilang, Padahal Parkir Resmi

"Upaya untuk mengurangi terjadi kasus kehilangan yaitu dengan mengadakan evaluasi setiap tahunnya, mengarahkan petugas parkir untuk meningkatkan pelayanan keamanan, kenyamanan dan pengawasan terhadap kendaraan dari konsumen," tulisnya.

Motor pengunjung RSCM yang hilang dicuri di parkiran resmi. [Instagram@jktnewss]
Motor pengunjung RSCM yang hilang dicuri di parkiran resmi. [Instagram@jktnewss]

Kemudian mereka juga menyampaikan tata cara klaim asuransi atas kehilangan kendaraan di tempat parkir resminya.

Pertama, konsumen yang merasa kehilangan agar segera melapor ke pihak keamanan RSCM atau petugas parkir.

Kemudian, petugas parkir dan keamanan akan memastikan dahulu identitas dan bukti kepemilikan dari pelapor (bukti karcis, STNK dan KTP dan dokumen lainnya yang diperlukan).

Lalu, melihat proses kejadian melalui CCTV yang ada di RSCM. Dibuatkan berita acara kejadian dari pengelola parkir, untuk dilakukan proses laporan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan/ investigasi.

Baca Juga:PPKM Level 2, Wisata Lembang Padat Diserbu Pengunjung

Selanjutnya akan dilakukan pengajuan klaim ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor sesuai ketentuan asuransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini