SuaraJakarta.id - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta membolehkan kegiatan olahraga bersama di dalam Gelanggang Olahraga (GOR) dengan kapasitas 50 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
"Pada masa PPKM level dua ini, GOR sudah bisa dipakai sesuai aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dispora Nomor 101 Tahun 2021," demikian pernyataan Dispora DKI Jakarta dikutip dari laman Instagram disporadkijkt di Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Salah satunya yang dibolehkan adalah kegiatan di GOR sepatu roda atau Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) Sunter, Jakarta Utara.
JIRTA Sunter menjadi salah satu faktor pendukung utama bagi kesuksesan yang diraih kontingen sepatu roda DKI Jakarta dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Baca Juga:PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap
Dengan PPKM level dua maka JIRTA sudah bisa dipakai oleh seluruh klub sepatu roda yang ada di DKI Jakarta.
Tak hanya sepatu roda dan kegiatan olahraga dalam ruangan GOR saja, tapi semua kegiatan olahraga di area terbuka DKI Jakarta pun sudah dibolehkan dilakukan masyarakat yang sudah vaksinasi COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan serta kapasitas maksimal 50 persen.
"Selama masa PPKM level dua ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka dan tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis akun Instagram disporadkijkt.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) secara ketat.
Kepada seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh dan menunjukkan sertifikat vaksin yang telah dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya
Selain kegiatan olahraga harian, kegiatan pertandingan olahraga juga dapat diselenggarakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, kepolisian dan tim Satuan Tugas COVID-19.
Salah satu contohnya pertandingan final bola basket antarpelajar yang dilangsungkan di Gelanggang Remaja Cempaka Putih, Sabtu (23/10) kemarin.
Laga final sekaligus penutupan kompetisi itu dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Kepala Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus dan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi yang mendukung dan memastikan kompetisi di sana berjalan dengan baik.
Dispora DKI Jakarta berharap adanya penyelenggaraan pertandingan olahraga di Jakarta bisa menjadi contoh untuk wilayah lainnya yang akan menyelenggarakan kegiatan serupa, dengan pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.
Demikian pula pelatihan olahraga seperti pemusatan latihan nasional dan daerah dalam rangka persiapan Pekan Paralimpiade Nasional XVI Papua 2021, Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar, Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan, Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa dan kegiatan pelatihan lainnya sudah dapat dilaksanakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Syaratnya tetap, protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Namun terkait fasilitas olahraga serta kegiatan olahraga yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha pariwisata diatur tersendiri melalui Keputusan Organisasi Pemerintah Daerah yang menangani pariwisata.
Karenanya, seluruh penyelenggaraan pariwisata tidak merupakan bagian aturan yang diatur dalam SK Kadispora DKI Jakarta tersebut. (Sumber: Antara)