Polemik Lahan Rp 160 M di Bintaro, Pengembang Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Ukuran tanahnya cukup luas, yakni mencapai 2 hektare.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:41 WIB
Polemik Lahan Rp 160 M di Bintaro, Pengembang Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Muhamad Syahril, anak dari A Basim, bersama adik iparnya Rizal Usman saat bercerita soal polemik lahan yang diklaim milik orang tuanya yang beralih tangan di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (27/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Rizal mengaku, pihaknya berupaya mencari titik terang soal persoalan tersebut. Dia telah mendatangi pihak kelurahan, kecamatan hingga developer. Tetapi, semuanya buntu.

"Sering ada kebuntuan, saya urus ke kelurahan dan kecamatan tapi buntu. Saya sudah berulang kali ke developer, tapi ya gitu aja nggak jelas," katanya saat ditemui di kediamannya, Rabu (27/10/2021).

Setelah berulang kali, akhirnya Rizal dan keluarga mendapat penjelasan dari pihak kelurahan. Bahwa sebagian lahan milik keluarganya sudah dimiliki oleh orang lain.

Dari pihak kelurahan, kata Rizal, diketahui bahwa orang yang menjual sebagian lahan itu adalah anak pertama dari A Basim, Surya Darma. Luas lahan yang dijual yakni 6.000 meter, dari total lahan keseluruhan 2 hektare.

Baca Juga:Cerita Eks Sopir Angkot Pemilik Lahan Rp 160 M Diduga Korban Mafia Tanah di Tangsel

"Kita punya data, punya surat, kita tanya ke kelurahan kenapa tanah dikuasain orang, dia bilang sudah dijual sama bapak kamu. Saya minta bukti penjualannya. Dia bilang dijual sama Bang Surya Darma, saudara paling tua 6.000 meter di lahan 2 hektare itu," paparnya.

Mendapati penjelasan itu, Rizal dan Syahril tak langsung percaya. Keduanya kemudian menelusuri lebih lanjut ke pembeli sebagian lahannya itu. Setelah ditelusuri pembeli tersebut diketahui bernama Siti Khadijah.

Kepada Khadijah, Rizal menanyakan akta jual beli tanah hingga proses pembayaran lahan tersebut. Tetapi, dia menemukan kejanggalan.

"Saya tanya ke abang saya pernah tanda tangan nggak. Katanya pernah, tapi hanya blangko kosong. Saya tanya Bu Siti Khadijah soal pembayaran katanya 'Ibu bayarnya sama pak lurah'. Lah beli tanah Bang Surya kok bayarnya ke orang lain," ungkapnya keheranan.

Tak hanya itu, Rizal juga menemukan kejanggalan baru. Pasalnya, dalam akta jual beli tanah itu disebutkan bahwa Surya merupakan anak satu-satunya dari pasangan A Basim dan Raudoh.

Baca Juga:Sejarah Tragedi Bintaro: Kronologi, Jumlah Korban hingga Penyebabnya

"Di akte bunyinya Bang Surya saudara satu-satunya. Padahal masih punya adik dan orang tua juga masih ada," tambah Rizal.

Setelah hal itu terkuak, Rizal juga harus berbesar hati setelah mengetahui sisa lahannya ternyata sudah dijual. Padahal, pihak keluarganya tak ada yang melakukan transaksi penjualan tanah. Termasuk Basim pun tak pernah menjual tanah tersebut.

"Sisa dari 6.000 itu dia bilang sudah dijual dari beberapa akte dari tanda tangan A Basim. Akhirnya kita cek ke PPATK ternyata benar memang ada akte-akte itu," terangnya.

"Tetapi saya bilang, orang tua kami tidak menjual tanah itu. Saat itu anak-anaknya yang lain juga masih kecil, nggak ada yang menjual," sambung Rizal menegaskan.

Sekira 2013-2014, Rizal dan Syahril kemudian mendatangi pihak pengembang. Mereka datang ke sana untuk meminta penjelasan asal usul pembelian yang semula lahan milik keluarganya itu.

Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa pengembang itu membeli lahan milik Basim seluas 2 hektare dari sebuah perusahaan. Lahan itu dihargai Rp 1,9 juta untuk setiap meternya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini