Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut

Lurah Duri Kepa dan bendaraha setempat dinonaktifkan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:47 WIB
Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)

Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp 264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.

Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu, lanjut PNS kelahiran 1993 itu ditransfer bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.

Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya atau fee 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.

"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.

Baca Juga:Korban Sebut Lurah Duri Kepa Jakbar Selalu Mengelak saat Ditanya Pinjaman Rp246,5 Juta

Buntut dari kasus tersebut dan saling tuding antara Lurah Duri Kepa dan bendaharanya tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.

"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini