Ultimatum Eksekutor Begal Karyawati Basarnas Serahkan Diri, Polisi: atau Ditindak Tegas

T merupakan pelaku utama yang membacok karyawati Basarnas hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 November 2021 | 09:05 WIB
Ultimatum Eksekutor Begal Karyawati Basarnas Serahkan Diri, Polisi: atau Ditindak Tegas
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam ungkap kasus pelaku perampokan dan pembacokan karyawati Basarnas di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengultimatum buronan kasus begal berinisial T yang merupakan eksekutor yang menewaskan karyawati Basarnas, segera menyerahkan diri.

"Saya ultimatum saudara T. Saya minta secepatnya menyerahkan diri. Saya kasih waktu untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).

Yusri mengungkapkan, ada empat pelaku dalam kasus begal tersebut. Tiga begal di antaranya sudah ditangkap atas perannya masing-masing.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni RP (18) ditangkap di Tamansari Jakarta Barat, lalu MG (18) ditangkap di Klender Jakarta Timur, serta MR (24) ditangkap di Bogor.

Baca Juga:Polisi Dipecat Karena Rampas Mobil Mahasiswa

Namun demikian, Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.

Menurut Yusri, T merupakan pelaku utama yang membacok karyawati Basarnas hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam.

Yusri menegaskan, jika T tidak segera menyerahkan diri, maka pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Sekali lagi sesegera mungkin saudara T menyerahkan diri. Kami kasih waktu secepat mungkin atau kami tindak tegas di lapangan," ujar Yusri.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti kasus perampokan dan pembacokan karyawati Basarnas di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti kasus perampokan dan pembacokan karyawati Basarnas di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang, Yusri menjelaskan, T ternyata juga merupakan buronan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:Febi Tenggelam di Kolam Tambang, Basarnas Buat Pusaran Air untuk Operasi Penyelamatan

"Yang bersangkutan punya LP (laporan polisi) di Polres Jakarta Timur, pada kasus sama. Kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur," katanya.

Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.

Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif mengandung narkotika.

"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," tambahnya.

Kawasan Jalan Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menjadi TKP tewasnya karyawati Basarnas berinisial MN (21) dikenal rawan kriminal, Sabtu (23/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Kawasan Jalan Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menjadi TKP tewasnya karyawati Basarnas berinisial MN (21) dikenal rawan kriminal, Sabtu (23/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3, ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak