SuaraJakarta.id - Polisi segera memeriksa sejumlah saksi ahli dalam penyidikan kasus Rachel Vennya kabur karantina dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Masih ada saksi-saksi lain, saksi ahli mungkin ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (2/11/2021).
Yusri mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih akan melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut serta mengumpulkan keterangan saksi termasuk saksi ahli.
Setelah keterangan saksi dan alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Polisi Tegaskan Rachel Vennya Masih Berstatus Saksi
"Nanti kita tunggu, apakah bisa menentukan dia sebagai tersangka, kita tunggu hasilnya," ujar Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan, Banjir Cipinang Melayu