Pura-Pura Bertamu, RR Aniaya dan Rampok Kakak Beradik di Depok

Pelaku perampokan dengan korban saling mengenal.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 November 2021 | 19:49 WIB
Pura-Pura Bertamu, RR Aniaya dan Rampok Kakak Beradik di Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kiri) berikan keterangan terkait penangkapan pelaku perampokan di Depok dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap perampok berinisial RR yang bermodus pura-pura bertamu kepada dua orang perempuan yang dia kenal di Depok, Jawa Barat.

"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil. Pada saat diberi izin tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban selanjutnya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/11/2021).

Kejadian perampokan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu. Adapun korban adalah dua orang perempuan kakak beradik berinisial T dan M.

Yusri mengatakan tersangka RR menggunakan modus bertamu sebelum melancarkan aksinya karena pelaku perampokan dengan korban saling mengenal.

Baca Juga:Dugaan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Polisikan KS ke Polda Metro Jaya

"Pelaku kenal dengan keluarga korban, memang kenal. Ketika bertamu ke sana memang niatnya mencuri barang korban saat itu," tambahnya.

Saat bertemu tersebut tersangka RR berpura-pura minta izin ke toilet, namun kesempatan itu digunakan untuk menggasak barang berharga milik korban T dan M.

Untuk memuluskan aksinya tersangka RR juga melakukan penganiayaan terhadap T dan M hingga keduanya menderita memar di beberapa bagian tubuh dan wajah.

Tersangka RR kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga dan juga ponsel milik T dan M.

Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RR.

Baca Juga:Shandy Aulia Diperiksa Polisi Terkait Kasus Judi Online

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan kapan dan di mana tersangka RR ditangkap.

Yusri mengatakan saat ini tersangka RR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pasal 751 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini