SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan motor) di Cilincing. Motor hasil curian rencananya dijual Rp 2,2 juta per unit.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka curanmor yang ditangkap itu berinisial AH (28) dan BM (23).
Polisi juga berhasil menyita 11 unit sepeda motor hasil curian yang akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kendaraan sepeda motor hasil curian ditawarkan dengan dengan harga Rp 2,2 juta per unit motor," katanya, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga:Waskita Karya Klaim Raup Untung Jual Empat Ruas Tol
"Jumlahnya ada 11 unit sepeda motor dari berbagai merek. Belum ada yang laku dijual," sambungnya dikutip dari Antara.
Menurut Guruh, dari 11 unit sepeda motor hasil curian tersebut, dua unit di antaranya ditampilkan pada saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Sembilan unit sepeda motor lainnya, masih ada di Polsek Cilincing," katanya.
Guruh mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar mendatangi Mapolsek Cilincing Jakarta Utara dengan membawa dokumen BPKB dan STNK asli.
Serta dokumen penting lainnya untuk dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas, sebelum dipersilakan membawa sepeda motornya kembali.
Baca Juga:Diizinkan Polres Sukabumi, Tahanan Kasus Curanmor Ini Menikah di Kantor Polisi
"Silakan nanti diambil ketika selesai penyelidikan dan penyidikan, akan kami kembalikan. Lalu dua sepeda motor di sini juga selesai kegiatan ini langsung kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Guruh.
- 1
- 2