Saat mencuri kendaraan milik Sutarman, tersangka AH bekerja sama dengan BM dan berbagi peran.
AH merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci Y. Sementara tersangka BM menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.
"Tersangka ini bekerjasama, berboncengan, dan mengaku telah beraksi 10 kali melakukan pencurian sepeda motor, semuanya di Cilincing. Kami sedangkan mengembangkan kemungkinan ada di tempat lain," kata Guruh.
Tempat kejadian pencurian yang sudah diungkap di antaranya di kawasan Semper Timur kawasan Kebantenan V, kemudian Rorotan di Kampung Malaka Bulak dan Kampung Rawa Adem.
Baca Juga:Waskita Karya Klaim Raup Untung Jual Empat Ruas Tol
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.