Tersangka AH dan BM tertangkap saat ada observasi lapangan pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing.
Saat itu polisi curiga karena keduanya kabur saat dihampiri petugas.
"Kami kejar dan tangkap. Kemudian sepeda motornya kami geledah, ternyata di dalamnya ada kunci Y, itu yang biasa digunakan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Guruh.
Selanjutnya, kedua tersangka diperiksa di Mapolsek Cilincing.
Baca Juga:Waskita Karya Klaim Raup Untung Jual Empat Ruas Tol
Saat diinterogasi, tersangka AH mengakui telah mengambil motor sebanyak 10 kali, salah satunya milik korban bernama Sutarman.
Saat mencuri kendaraan milik Sutarman, tersangka AH bekerja sama dengan BM dan berbagi peran.
AH merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci Y. Sementara tersangka BM menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.
"Tersangka ini bekerjasama, berboncengan, dan mengaku telah beraksi 10 kali melakukan pencurian sepeda motor, semuanya di Cilincing. Kami sedangkan mengembangkan kemungkinan ada di tempat lain," kata Guruh.
Tempat kejadian pencurian yang sudah diungkap di antaranya di kawasan Semper Timur kawasan Kebantenan V, kemudian Rorotan di Kampung Malaka Bulak dan Kampung Rawa Adem.
Baca Juga:Diizinkan Polres Sukabumi, Tahanan Kasus Curanmor Ini Menikah di Kantor Polisi
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.