Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Tempat Karaoke di Jakarta yang Langgar Prokes

Pemprov DKI telah mengizinkan sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta beroperasi kembali selama masa uji coba mulai 2-15 November 2021.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 November 2021 | 16:24 WIB
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Tempat Karaoke di Jakarta yang Langgar Prokes
Aparat Satpol PP Jakarta tutup tempat karaoke (Dok Satpol PP).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi hingga pencabutan izin operasional bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, selama uji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM Level 1.

Diketahui, Pemprov DKI telah mengizinkan sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta beroperasi kembali selama masa uji coba mulai 2-15 November 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar tempat karaoke yang telah diizinkan untuk beroperasi menjalankan prokes secara ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19.

"Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," tegas Riza, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga:Soal Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Begini Kata Pemprov DKI

Terkait operasional kembali tempat karaoke dengan kapasitas 25 persen, Riza menegaskan agar pengelola menjalankan ketentuan operasional yang berlaku.

"Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan. Jadi jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," ujar politisi Gerindra itu.

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level Satu dan berlaku mulai Jumat.

"Kami sudah uji kelayakannya," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.

Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: 62 Tempat Karaoke Diizinkan Buka, Janji Wali Kota Tangsel Ditagih

"Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke," ujar Iffan Radja.

Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM Jakarta menjadi Level Satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak