Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Tempat Karaoke di Jakarta yang Langgar Prokes

Pemprov DKI telah mengizinkan sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta beroperasi kembali selama masa uji coba mulai 2-15 November 2021.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 November 2021 | 16:24 WIB
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Tempat Karaoke di Jakarta yang Langgar Prokes
Aparat Satpol PP Jakarta tutup tempat karaoke (Dok Satpol PP).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi hingga pencabutan izin operasional bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, selama uji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM Level 1.

Diketahui, Pemprov DKI telah mengizinkan sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta beroperasi kembali selama masa uji coba mulai 2-15 November 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar tempat karaoke yang telah diizinkan untuk beroperasi menjalankan prokes secara ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19.

"Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," tegas Riza, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga:Soal Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Begini Kata Pemprov DKI

Terkait operasional kembali tempat karaoke dengan kapasitas 25 persen, Riza menegaskan agar pengelola menjalankan ketentuan operasional yang berlaku.

"Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan. Jadi jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," ujar politisi Gerindra itu.

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level Satu dan berlaku mulai Jumat.

"Kami sudah uji kelayakannya," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.

Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: 62 Tempat Karaoke Diizinkan Buka, Janji Wali Kota Tangsel Ditagih

"Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke," ujar Iffan Radja.

Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM Jakarta menjadi Level Satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak