Tilang Uji Emisi Ditunda, DLH DKI: Masyarakat Minta Sosialiasi Dimasifkan

Penundaan penerapan sanksi tilang uji emisi diharapkan sampai awal tahun depan.

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Senin, 08 November 2021 | 21:33 WIB
Tilang Uji Emisi Ditunda, DLH DKI: Masyarakat Minta Sosialiasi Dimasifkan
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang uji emisi ditunda.

Penundaan itu, kata Asep, lantaran jumlah kendaaran yang sudah melakukan uji emisi masih sangat sedikit.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang uji emisi pada 13 November 2021.

"Kalau itu kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit. Jadi akan kita tunda," ujar Asep, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:Penerapan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Kendaraan Uji Emisi Lebih dari 50 Persen

Asep menuturkan penundaan penerapan sanksi tilang uji emisi diharapkan sampai awal tahun depan.

"Dan penundaanya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucap dia.

Tak hanya itu, Asep menyebut pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi.

Selain itu, kata dia, banyaknya permintaan masyarakat agar sosialisasi dimasifkan sebelum diterapkannya tilang uji emisi.

"Kemarin juga sempat ada kejadian di beberapa titik itu kan waktu kita adain uji emisi gratis masih bikin kemacetan di Barat, kemudian di kantor Lingkungan Hidup sendiri dan memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya. Kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," tutur Asep.

Baca Juga:Realisasi Uji Emisi di Jakarta Belum Mencapai 50 Persen, Sanksi Denda Resmi Ditunda

Lebih lanjut, Asep menyebut akan berkoordinasi dengan daerah penyangga yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi terkait penerapan sanksi tilang uji emisi.

Namun kata Asep, Pemprov saat ini fokus untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi di DKI Jakarta

"Betul memang kita juga akan berkoordinasi dengan Jabodetabek. Supaya penerapannya bisa sama. Tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar," kata dia.

"Ya karena memang kan mobil ada dari Depok ke Jakarta, Bogor ke Jakarta tapi kita fokus dulu untuk Jakarta saat ini. Kita juga masih melayani untuk OPD pemprov DKI dan saat menyarankan kepada warga, masyarakat supaya melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat saja, walaupun ada biaya di sana, tapi buat kita kan yang terpenting kendaraan kita juga bisa lulus emisi," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak