SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menerapkan tilang uji emisi setelah lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.
Hal itu disampaikan Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
“Pelaksanaan tilang uji emisi efektif setelah lebih dari 50 persen kendaraan telah menjalani uji emisi. Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," kata Argo.
Menurut Argo, kalau sekarang diberlakukan tilang uji emisi, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melanggar.
Baca Juga:Ditlantas Polda Metro Jaya: Realisasi Tilang Emisi Bila Pengujian di Atas 50 Persen
"Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," katanya.
Argo mengatakan, ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan di DKI Jakarta, tapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi.
"Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi. Kalau jumlah total kendaraan di DKI Jakarta, sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta," katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selaku stakeholder dalam kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.
"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November. Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa," katanya.
Baca Juga:Deklarasikan Anies Capres 2024 di Tangsel, SIAP-Indonesia: Coba Berikan Alternatif Baru
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
- 1
- 2