Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Kepala SMKN 7 Tangsel dan 5 Orang Lainnya

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 November 2021 | 20:09 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Kepala SMKN 7 Tangsel dan 5 Orang Lainnya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

SuaraJakarta.id - Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

Aceng merupakan satu dari enam saksi yang diperiksa hari ini, Selasa (9/11/2021), dalam kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 tersebut.

Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten.

"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Lima saksi lain yang dipanggil, yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono.

Baca Juga:KPK Tunggu Laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia soal Dugaan Mark Up Pengadaan Pesawat

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangsel, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga:Datangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Usut Dugaan Korupsi 'Mark Up' Pengadaan Pesawat

KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini