Dituding KPK Tak Kooperatif, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel: Tidak Ada Surat Panggilan

Terkejut ketika ramai pemberitaan soal KPK menyebut dirinya tidak kooperatif.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 11 November 2021 | 16:30 WIB
Dituding KPK Tak Kooperatif, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel: Tidak Ada Surat Panggilan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraJakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Plt Kepala SMK 7 Tangsel dan saksi lainnya.

Tetapi, saksi tersebut tidak datang sesuai jadwal undangan dan dianggap tidak kooperatif. Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji mengaku terkejut lantaran dianggap tidak kooperatif.

Dia mengaku hingga saat ini tak ada surat dan penjadwalan apapun yang dia terima dari KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi soal dugaan kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

"Sampai sekarang saya belum menerima surat panggilan, saya nggak tahu ada surat panggilan itu. Kalau ada ya saya kooperatif datanglah," kata Aceng kepada SuaraJakarta.id, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:Sudah 3 Hari Sepeda Dicuri, Polres Tangsel Sebut Arief Muhammad Tak Buat Laporan

Aceng mengaku terkejut ketika ramai pemberitaan soal KPK menyebut dirinya tidak kooperatif. Dia pun coba menelusuri kemungkinan adanya surat panggilan tersebut baik di sekolah dan di rumahnya.

"Saya juga sudah telusuri, apakah betul ada surat mungkin tercecer atau apa ternyata memang teman-teman di sekolah mulai dari satpam sampai ke TU tidak ada surat masuk dari KPK, termasuk di rumah juga nggak ada," ungkapnya.

Dia pun turut menannyakan, bagaimana prosedur pengiriman surat panggilan dari KPK tersebut. Mulai dari alamat pengiriman hingga pemberitahuan soal adanya surat panggilan tersebut.

"Dalam pengiriman surat tuh prosedurnya gimana? Kalau ada surat saya siap untuk datang, kooperatiflah. Menjelaskan apa adanya. Saya senang kalau dipanggil, karena saya bisa klarifikasi tidak terlibat," paparnya.

Lebih lanjut, Aceng bercerita, pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel itu bermula dilakukan pada 2016. Saat itu pihaknya belum memiliki lahan dan gedung sekolah sendiri dan masih menumpang di sekolah lain.

Baca Juga:Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK

Pada 2017, kata Aceng, kemudian ada instruksi dari Gubernur Banten bagi sekolah yang belum memiliki lahan dan gedung untuk mencari informasi pengadaan lahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini