SuaraJakarta.id - Sudah dua pekan berlalu, sopir pikap yang menabrak seorang pria berinsial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan tidak kunjung tertangkap. Selain itu, identitas yang bersangkutan juga belum diketahui hingga saat ini.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto mengimbau agar sang sopir pikap segera menyerahkan diri. Atas nama kemanusiaan, dia meminta sopir yang kini berstatus sebagai tersangka untuk segera menghubungi Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya tidak melakukan ultimatum, saya mengimbau tolong secara kemanusiaan pengemudi mohon kiranya menghubungi kami atas nama kemanusiaan. Saya bermohon, untuk keselamatan dan keamanan saya jamin," ungkap Edi saat dijumpai di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
Hingga saat ini, kepolisian terkendala kamera pengawas CCTV yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, kepolisian juga terkendala dengan keterangan saksi yang saat itu melihat secara langsung tabrak lari terjadi.
Baca Juga:Dua Pekan Berlalu, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Antasari
"Satu, CCTV belum kami menemukan, yang kedua dari sisi saksi, kami belum ada, bisa kami pindai keterangan saksi yang melihat saat di TKP," ungkap Edi.
Dalam klaim Edi, seandainya ada saksi yang melihat kejadian itu, tidak ada yang betul-betul yakin dengan kendaraan yang melintas di lokasi kejadian. Sebab, peristiwa nahas itu terjadi pada dini hari dan sepi aktivitas.
"Kalaupun ada, dia (saksi) tidak meyakini kendaraan-kendaraan yang melintasi saat itu. Karena pada saat kejadian masih relatif pagi, jadi orang belum beraktivitas," ucap dia.
Sopir Pikap Tersangka
Meski belum diketahui identitasnya, kepolisian telah menetapkan sopir pikap yang menabrak korban AK sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merujuk pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Baca Juga:Kasus Tabrak Lari di Antasari, Polisi Minta Pelaku Serahkan Diri
"Status penabrak kita sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
- 1
- 2