SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan sopir mobil pickup hitam yang menabrak pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan hingga tewas sebagai tersangka, meski identitasnya hingga kini belum diketahui.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, penetapan tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Status penabrak kita sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Argo kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Menurut Argo, penyidik sampai saat ini masih menyelidiki identitas tersangka tabrak lari.
Baca Juga:Polisi Periksa CCTV, Identifikasi Pelaku Tabrak Lari di Antasari
Salah satunya dengan menganalisa video rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Identitasnya belum ada jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," katanya.
Peristiwa tabrak lari ini sebelumnya terjadi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 04.38 WIB.
Korban ketika itu tengah berjalan kaki lalu terserempet kendaraan tersangka hingga terpental membentur tiang beton MRT.
Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat. Sedangkan pelaku yang mengendarai pick up hitam langsung kabur melarikan diri.
Baca Juga:Hendak Salat Subuh, Seorang Pria Tewas Ditabrak Pikap di Jalan Antasari