Titik-titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas itu di antaranya Jakarta Selatan; Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang. Jakarta Timur; Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan, dan Jalan Sutoyo.
Jakarta Barat; Jalan S Parman, Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot. Jakarta Pusat diutamakan di sekitar Jalan Gunung Sahari.
"Berbeda dengan Operasi Zebra Jaya sebelumnya, operasi di tahun 2021 ini tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan. Jadi kami akan patroli keliling," pungkas Sambodo.
Baca Juga:Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Imbau Pengguna Jalan Patuhi Prokes