Langgar Aturan Ganjil Genap Jakarta, 5.131 Pengendara Kena Ditilang

sebagian besar pengendara terjaring melanggar aturan ganjil genap di pagi hari

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 16 November 2021 | 10:11 WIB
Langgar Aturan Ganjil Genap Jakarta, 5.131 Pengendara Kena Ditilang
Ilustrasi--Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 5.131 kendaraan roda empat alias mobil ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap alias gage. Ribuan pengendara ini terjaring penindakan sejak 25 Oktober hingga 12 November 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut selain tilang, pihaknya juga memberi sanksi teguran terhadap ribuan pengendara lainnya yang melanggar aturan gage.

"Data penindakan gage di 13 ruas jalan tanggal 25 Oktober sampai dengan 12 November; tilang 5.131 dan teguran 1.924," kata Argo kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Argo mengatakan, sebagian besar pengendara terjaring melanggar aturan gage di pagi hari. Sedangkan yang terjaring di sore hari hanya berkisar 1.676 pengendara.

Baca Juga:Lalu Lintas DKI Jakarta Padat saat PPKM Level 1, Penerapan Ganjil Genap Akan Diperluas

"Terbanyak di pagi hari 3.455," ungkapnya.

13 Kawasan

Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem gage di 13 kawasan. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

Penindakan terhadap pelanggar berupa sanksi tilang mulai diberlakukan pada Kamis (28/10). Berikut 13 kawasan gage di Jakarta:

  1. Jalan Sudirman.
  2. Jalan MH Thamrin.
  3. Jalan Rasuna Said.
  4. Jalan Fatmawati.
  5. Jalan Panglima Polim.
  6. Jalan Sisingamaraja.
  7. Jalan MT Haryono.
  8. Jalan Gatot Subroto.
  9. Jalan S Parman.
  10. Jalan Tomang Raya.
  11. Jalan Gunung Sahari.
  12. Jalan DI Panjaitan.
  13. Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga:Jakarta Ramai Lagi, Pemprov DKI Berencana Perluas Ganjil-Genap ke 25 Ruas Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini