SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengkritik bangunan lima kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang didirikan di atas saluran air. Ia menegaskan bangunan tidak boleh didirikan di atas bidang yang tidak seharusnya.
Karena itu, Riza menilai tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dan bahkan sudah melanggar aturan yang ada mengenai ketentuan mendirikan bangunan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku ya tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Riza mengaku belum mengetahui persis letak lima kafe tersebut. Kendati demikian, tidak seharusnya bangunan didirikan di atas saluran air.
Baca Juga:Direkom Dihapus, Wagub DKI: Efektivitas Sumur Resapan Cukup Baik
"Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya. Bangunan yang tidak sesuai pasti ada ketentuan yang ada mekanismenya dan prosedurnya terkait bangunan itu," ujarnya.
Mengenai masalah ini, Riza akan meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan. Ia belum mau komentar banyak sebelum adanya laporan yang lebih rinci.
"Nanti kita cek lagi ya ada aturan yang mengatur secara detail," tutursnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyebutkan ada lima ruko yang berdiri di atas saluran air di Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan. Asisten Pemkot Jakarta Selatan, Mahludin saat meninjau lokasi mengatakan, pihaknya sedang menginventarisasi tempat yang melanggar aturan.
"Kami inventaris dan tindak lanjut lagi dan ini akan proses. Kami sesuai dengan tugas dan fungsi serta aturan yang ada seperti itu. Jadi berproses," kata dia.
Baca Juga:Wagub DKI: Polisi Bantu Sosialisasikan Tilang Uji Emisi via Operasi Zebra
Saat ditanya apakah bangunan tersebut akan dibongkar, Mahludin belum dapat memastikan. Namun pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan itu.