SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menimpa kelurga artis Nirina Zubir.
Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus mafia tanah tersebut.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi," ujar Yusri, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Emosi, Nirina Zubir Bertemu dengan Eks ART yang Kuras Harta Keluarga Hingga Miliaran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, motif para tersangka menggelapkan aset keluarga Nirina Zubir adalah untuk mendapatkan keuntungan.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Tubagus.
![Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/18/57598-nirina-zubir-dan-riri-khasmita.jpg)
Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka.
"Darimana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," beber Tubagus.
Baca Juga:Polisi Ungkap Motif ART Rampas Aset Tanah Ibu Nirina Zubir
Sebelumnya penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.
Tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR dan ER.
Sedangkan dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.
![Eks ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/18/94289-nirina-zubir-dan-riri-khasmita.jpg)
Dari lima tersangka tersebut Riri dan Edrianto serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.