Jika melihat pohon dengan kondisi rapuh, terlalu rimbun dan mengganggu kabel atau fasilitas umum, masyarakat dapat melapor ke kelurahan atau pihak terkait.
Demi keselamatan, masyarakat diimbau untuk tidak memotong pohon sendiri tanpa bantuan pihak berwenang.
"Jika terjadi kondisi kedaruratan, bisa menghubungi ke 112 atau bisa melaporkan ke (aplikasi) JaKi untuk melaporkan pohon lebat dan rawan tumbang," kata Rian.
Baca Juga:Braakkk! Tiang Listrik Roboh Menewaskan Seorang Warga di Mojokerto