Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Laptop Seharga Rp 67 Juta dari Toko Online

Kasus penggelapan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 November 2021 | 16:43 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Laptop Seharga Rp 67 Juta dari Toko Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) memperlihatkan foto tersangka kasus penggelapan paket dari toko online, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujar Zulpan.

"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga:Polisi Periksa Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah Jumat Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak