Polda Metro Jaya Akan Panggil Koordinator Aksi Demo Pemuda Pancasila

"Apabila enggak hadir akan dilakukan penjemputan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesEndra Zulpan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 November 2021 | 21:11 WIB
Polda Metro Jaya Akan Panggil Koordinator Aksi Demo Pemuda Pancasila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya siap memanggil koordinator aksi demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta yang berakhir ricuh, pada Kamis (25/11/2021).

"Penyidik sudah menjadwalkan. Kami segera memanggilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat.

Namun, Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan koordinator aksi tersebut.

Menurut dia, jika koordinator aksi unjuk rasa ormas mangkir tanpa alasan jelas, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan.

Baca Juga:Ratusan Pemuda Pancasila Riau Demo, Tuntut PDIP Copot Junimart Girsang

"Apabila enggak hadir akan dilakukan penjemputan," ujarnya.

Zulpan menegaskan, tidak boleh ada ormas yang menempatkan dirinya di atas hukum dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Jadi siapapun ormas yang menempatkan diri di atas hukum tidak dibenarkan dan akan kami tindak tegas," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut

Zulpan mengungkapkan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membawa senjata tajam.

Baca Juga:Pemuda Pancasila Gerudug Kantor DPRD Jateng: Ini Hanya Pemanasan, Ada 900 Ribu Anggota

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini