Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Begal Bersajam di Bojonggede

Polisi menangkap tiga tersangka begal berinisial RHR (22), H (19) dan FA (24), di tempat berbeda.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 November 2021 | 23:14 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Begal Bersajam di Bojonggede
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus begal bersenjata tajam di Depok, Jawa Barat, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11).[ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap kelompok begal bersenjata tajam yang kerap melukai korbannya saat beraksi di Bojobggede, yang masuk wilayah hukum Polres Kota Depok.

"Modus operandi para pelaku, menghampiri korban dan tanpa basa-basi memukul dan melukai korban. Pelaku langsung mengambil barang milik korban dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari seorang korban berusia 18 tahun.

"Pembegalan itu terjadi pada Jumat 12 November 2021 di Bojonggede, Depok, dengan korban berinisial DS," katanya.

Baca Juga:Batal Hadir, Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Haikal Hassan

Atas laporan itu, petugas dari Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mengarah kepada pelaku pembegalan tersebut.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka begal berinisial RHR (22), H (19) dan FA (24), di tempat berbeda.

"Perannya ada eksekutor, membacok korban menggunakan celurit, dan ada joki," kata Zulpan.

Atas perbuatanya, para tersangka ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:Waspada! Begal Modus Penumpang Sasarannya Tukang Ojek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak