
3. Ganti Kerugian Materiil
Selain faktor demensia, kata Argo, alasan lain kepolisian memulangkan pengemudi Mercy itu karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Pihak keluarga pengemudi Mercy juga telah bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.
"Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi sementara kita serahkan. Kalau ada korban jiwa mungkin kita lakukan penahanan," pungkasnya.
Baca Juga:Viral, 2 Ton Beras Dihamburkan ke Jalan Raya Oleh Warga yang Ngamuk