Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI, Tuntut Anies Cabut SK Penetapan UMP 2022

"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022...,"

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 29 November 2021 | 09:28 WIB
Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI, Tuntut Anies Cabut SK Penetapan UMP 2022
Foto ILUSTRASI: Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021), [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraJakarta.id - Massa buruh dari elemen Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) hari ini.

Aksi tersebut menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan pihaknya juga mendesak agar Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Winarso dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:Tuntut Revisi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja DIY Minta Pemda Ubah Aturan UMP

Winarso memaparkan, tuntuan aksi kali ini adalah merespon terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Atas hal itu, Perda KSPI DKI Jakarta menuntut pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu.

"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini