
Satu orang lainnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima anggota PP lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.