Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara

Upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron.

Rizki Nurmansyah
Senin, 29 November 2021 | 22:17 WIB
Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk bersama mencegah masuknya varian baru COVID-19, yakni Omicron dari sejumlah negara di Afrika.

Di samping itu, Pemprov DKI juga mengoptimalkan pencegahan masuknya varian Omicron melalui pintu-pintu masuk di antaranya pelabuhan dan bandara lebih ketat.

"Yang utama tentu pencegahan di hulu dan di pintu masuk khususnya bandara, pelabuhan dan tempat umum," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (29/11/2021).

Di sisi lain, Dinas Kesehatan DKI juga menyiapkan upaya terbaik dalam pencegahan dan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:Cegah Covid-19 Varian Omicron, Ini Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesa

Meski begitu, ia menekankan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati soal penularan COVID-19 dan varian barunya.

Riza mengingatkan selama libur panjang, selalu diikuti peningkatan kasus baru COVID-19.

"Kita tidak boleh euforia, tidak boleh kendor, waspada pastikan disiplin patuh dan bertanggung jawab," kata Riza.

Satgas Penangan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong.

Baca Juga:Sumur Resapan di Jalan Intan Jebol, Pemprov DKI Evaluasi Kontraktor Penggarap

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement dan delegasi negara anggota G20.

"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini, merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya pemeriksaan ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini