Kenaikan UMP Jakarta 2022 Cuma Rp 37.749, Wagub DKI: Kami Terpaksa Harus Ikuti Aturan

UMP Jakarta 2022 telah diputuskan sebesar Rp 4.453.935,536.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 November 2021 | 15:48 WIB
Kenaikan UMP Jakarta 2022 Cuma Rp 37.749, Wagub DKI: Kami Terpaksa Harus Ikuti Aturan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali angkat bicara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 yang belum lama ini telah diputuskan.

Diketahui, UMP Jakarta 2022 telah diputuskan sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP Jakarta naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 4.416.186.

Riza mengatakan, Pemprov DKI menginginkan buruh di Jakarta mendapatkan UMP 2022 yang lebih tinggi seperti 2016 lalu yang saat itu mencapai 14,81 persen.

Namun, lanjut Riza, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga:Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi

"Kami harus patuh, taat pada regulasi yang ada. Khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021. Jadi kami dengan terpaksa harus mengikuti aturan yang ada," kata Wagub KI usai hadiri seminar pendidikan "The Fatwa Center" di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP 2022.

Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Sumber Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Sumber Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Pada 2016, UMP mencapai Rp 3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen. Kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp 3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.

Selanjutnya pada 2018 besaran UMP mencapai Rp 3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen, pada 2019 besaran UMP mencapai Rp 3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen.

Baca Juga:PPKM Jakarta Kembali Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Prokes Lebih Taat Lagi

Kemudian pada 2020 besaran UMP mencapai Rp 4.276.349,906 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen dan pada 2021 besaran UMP mencapai Rp 4.416.186,548 dengan kenaikan mencapai 3,27 persen.

Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.

Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 mencapai Rp 4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen.

Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat," kata Wagub DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini