MSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dia diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MSD.
Adapun mobil Mercy dengan nomor kendaraan B1125 KAD dikendarai MSD melawan arah di Tol JORR pada Sabtu (27/11/2021). Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.
Baca Juga:Dalih Polda Metro Belum Tetapkan Anggotanya Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro