Bahkan polisi sudah menyiapkan pasal-pasal kepada pihak-pihak yang nekat menggelar aksi Reuni 212. Mereka bakal terancam dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Antisipasi Reuni 212, Polisi Batasi Akses Menuju Jakarta