1. Vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan, namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI Daop 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45 ribu yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
3. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius).
Baca Juga:Daftar dan Jadwal KA Jarak Jauh Keberangkatan Daop 1 Jakarta, November 2021
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
"Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujarnya.
Eva menambahkan, beberapa KAJJ dengan keberangkatan awal dari Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota juga ada yang melayani naik penumpang dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek. Masyarakat dapat melakukan pengecekan jadwal dari setiap KA yang beroperasi melalui Aplikasi KAI Access. (Antara)