Besok Buruh Kembali Demo, Wagub DKI: Jangan Sampai Ada Anarkisme

Para buruh kembali menuntut pencabutan SK Gubernur tentang penetapan UMP yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:52 WIB
Besok Buruh Kembali Demo, Wagub DKI: Jangan Sampai Ada Anarkisme
Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kenaikan tersebut dinilai lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

Riza meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mempelajari dan merespons dengan baik surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal UMP beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Tak Masalah Kantor Mau Digeruduk Massa Buruh, Wagub DKI: Asal Jangan Anarkisme!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini