Buruh Desak Revisi UMP 2022, Wagub DKI: PP Harus Diubah Dulu

Wagub Riza mengatakan, nilai UMP DKI 2022 harus mengacu pada PP tersebut

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 09 Desember 2021 | 10:58 WIB
Buruh Desak Revisi UMP 2022, Wagub DKI: PP Harus Diubah Dulu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/10/2021) [Suara.com/Fakhri Fuadi M.]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tak bisa begitu saja diubah. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang harus diubah terlebih dahulu.

Menurutnya, Surat Keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang nilai UMP 2022 DKI harus mengacu pada PP tersebut. Selama tak ada perubahan, revisi UMP belum bisa dilakukan.

"Kami harus patuh dan taat pada regulasi yang ada, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang kami patuhi. Selama PP-nya belum diubah, kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Gubernur Anies Baswedan telah mengirimkan surat nomor 533/-085.15 kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penentuan nilai UMP. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Ida.

Baca Juga:Massa Buruh Serukan Mogok Nasional, Jika UMP DKI Tidak Dinaikan

"Pemprov sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian. Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami," ungkap Riza.

Politisi Gerindra ini menyatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak sebelum ada keputusan dari Ida. Dia pun berharap pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap formulasi dan membuka kemungkinan DKI menaikan nilai UMP 2022.

"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu, pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan massa buruh sempat diterima oleh pejabat DKI Jakarta saat menggelar demonstrasi menagih janji revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Balai Kota. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan rasa kecewa.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea selaku salah satu perwakilan massa aksi mengatakan, kekecewaan pertama didapat karena tak bisa menemui langsung Gubernur Anies Baswedan. Padahal, Anies sendiri yang menjanjikan akan merevisi UMP.

Baca Juga:Tolak UMP DKI Jakarta, Buruh Geruduk Balai Kota

Mereka hanya diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Jadi ya kami kecewa karena kami tadi berharap ketemu Gubernur tapi ditemui oleh Pak Kepala Disnaker dan dari Kesbangpol. Kemudian ditambah perwakilan dari TGUPP," ujar William setelah pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Kekecewaan kedua, kata William, adalah belum juga rampungnya janji merevisi nilai UMP 2022. Bahkan, mereka tak diberikan kepastian kapan janji itu akan dipenuhi.

"Kami kecewa karena apa karena kami tadinya berharap mendapatkan jadwal deadline Kapan revisi dari surat mengenai kenaikan UMP," katanya.

Anies disebut William menjanjikan revisi UMP secepatnya pada 29 November lalu saat buruh juga melakukan unjuk rasa. Namun, William menilai Anies hanya memberikan ketenangan sesaat saja.

"Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja. jadi harusnya kan waktu kami datang sore ini kan ada jawaban," jelasnya.

Menurut William, seharusnya Anies bisa melakukan revisi UMP tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab, jika Anies memutuskan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya bagaimana, tinggal diputuskan tidak perlu ketemu stakeholder, tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal di putuskan saja," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini