Terapkan PPKM Level 3, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan Saat Nataru di Jakarta

"Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Riza.

Erick Tanjung
Minggu, 12 Desember 2021 | 15:13 WIB
Terapkan PPKM Level 3, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan Saat Nataru di Jakarta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Antara/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.

Riza mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.

"Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Ahmad Riza Patria di Condet, Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021).

Dilansir dari Antara, Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM saat libur Natal dan Tahun Baru. "Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza.

Baca Juga:Pengawasan Saat Nataru, Wisatawan Masuk DIY Bakal Dicek Acak Kelengkapan Surat Kesehatan

Terkait penerapan ganjil-genap, kata Riza, dirinya belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan.

"Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tutur Riza.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:Update PPKM di Sumut, 16 Daerah Kini Level I

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak