SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) pada Senin (13/12/2021).
Pemeriksaan ini terkait temuan senjata tajam yang dibawa 15 anggota ormas tersebut saat demo anarkis yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus mengatakan, salah satu pertanyaan dalam pemeriksaan pengurus PP tersebut, yakni terkait pengawasan saat unjuk rasa.
Baca Juga:Mulan Jameela dan Ahmad Dhani dari Luar Negeri, Polda Metro: Tak Ada Pelanggaran Karantina
"Kedua penggunaan senjata tajam apakah dugaan sedemikian banyak apakah ada instruksi dari pimpinan organisasi atau memang inisiatif dari masing-masing tersangka," ujarnya.
Tubagus mengatakan, polisi menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 15 anggota PP lantaran membawa senjata tajam saat demo anarkis.
"Faktanya ada 15 orang yang kami amankan dengan perlakuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Tubagus.
Salah satu dari 15 tersangka juga kedapatan membawa dua butir peluru senjata api jenis Revolver kaliber .38 milimeter, namun tidak ditemukan senjata api.
Diketahui, sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR yang berakhir ricuh pada 25 November 2021.
Baca Juga:Ormas PP Kuasai Aset Kasus BLBI di Kemayoran, FBR Duduki Kios hingga Lapangan Futsal
Para tersangka itu terdiri dari 15 orang membawa senjata tajam, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Kemudian, Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut.
Saat ini, jumlah total tersangka dari PP sebanyak 21 anggota yang harus berhadapan dengan hukum akibat demo anarkis tersebut. [Antara]