Penuhi Panggilan Polisi, Petinggi PP Ancam Pecat 21 Anggotanya Jika Terbukti Bersalah

Arif menegaskan bahwa tidak ada instruksi membawa senjata oleh pihak pimpinan maupun pengurus PP.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Desember 2021 | 21:53 WIB
Penuhi Panggilan Polisi, Petinggi PP Ancam Pecat 21 Anggotanya Jika Terbukti Bersalah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Namun 21 orang yang sudah berstatus tersangka tersebut terancam akan dipecat dari keanggotaan Pemuda Pancasila, jika terbukti bersalah di pengadilan.

"Sampai sekarang mereka masih jadi anggota, pasti ada pendampingan secara hukum. Karena tetap bagaimana pun kan di negara kita ada asas praduga tak bersalah, tapi kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat, kalau memang secara hukum sah ya," ujar Arif.

Massa ormas Pemuda Pancasila mendatangi gedung DPR untuk mendesak Junirmart Girsang meminta maaf terkait pernyataannya yang menyinggung bentrokan ormas di Ciledung. (Suara.com/Bagaskara)
Massa ormas Pemuda Pancasila mendatangi gedung DPR untuk mendesak Junirmart Girsang meminta maaf terkait pernyataannya yang menyinggung bentrokan ormas di Ciledung. (Suara.com/Bagaskara)

Diketahui, sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan yang berakhir ricuh pada 25 November 2021.

Para tersangka itu terdiri dari 15 orang membawa senjata tajam, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga:Kasus Demo Anarkis, Petinggi Pemuda Pancasila Penuhi Panggilan Polisi

Kemudian, Polda Metro meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut.

Saat ini, jumlah total tersangka dari PP sebanyak 21 anggota yang harus berhadapan dengan hukum akibat demo anarkis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini