
Namun, tersangka tak mengindahkan hal itu sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan tegas dan terukur karena melawan.
"Tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur," sambungnya.
"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Endra.
Baca Juga:Melawan Mau Ditangkap, Perampok Indogadai Jagakarsa Ditembak di Kaki