Kronologi Perampokan dan Penyanderaan Pegawai Indo Gadai Jagakarsa

Kasus perampokan ini bermula saat tersangka berpura-pura ingin menggadaikan laptop Acer dan HP Oppo.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 14 Desember 2021 | 16:37 WIB
Kronologi Perampokan dan Penyanderaan Pegawai Indo Gadai Jagakarsa
Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko Indo Gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kantor Indogadai di Jagakarsa tutup usai disatroni perampok. (Suara.com/Arga)
Toko Indo Gadai di Jagakarsa tutup usai disatroni perampok. (Suara.com/Arga)

Namun, tersangka tak mengindahkan hal itu sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan tegas dan terukur karena melawan.

"Tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur," sambungnya.

"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Endra.

Baca Juga:Melawan Mau Ditangkap, Perampok Indogadai Jagakarsa Ditembak di Kaki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini